Lenteraaktual.com |TANJABTIM– Pengelolaan APBDes bunga tanjung, kecamatan Nipah panjang tahun Anggaran 2019-2020 carut Marut berpotensi besar merugikan keuangan desa yang di duga faktor dari penyalahgunaan wewenang dari pejabat sementara desa bunga tanjung kecamatan Nipah panjang pada tahun 2019.
Sementara dari sisi aturan; Permendes nomor 11 tahun 2019 mengamanatkan dalam pengelolaan APBDes yang diwajibkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar dan memberikan efek positif terhadap usaha-usaha mikro yang secara langsung terlibat sebagai supporting (penyedia) dalam konteks padat karya kegiatan desa.
Namun sangat ironis, terjadinya gagal bayar dalam pembiayaan material bangunan fisik desa bunga tanjung terhadap salah satu toko bangunan (Ario Pratama), yang di anggarkan melalui dana desa bunga tanjung tahun 2019 sampai saat ini, belum terealisasi 100 %.
Menurut pihak toko Ario Pratama(uni); terjadi pendistribusian material bangunan ke desa bunga tanjung pada tahun 2019 dengan permintaan pemerintah desa atas nama pejabat sementara kepala desa (Poniran) senilai -+ Rp 110.000.000’00.
Sesuai kesepakatan waktu itu sesudah pencairan, janji pihak pemdes bunga tanjung dilunasi semua,, yang ternyata sampai sekarang belum terealisasi 100%; sebutnya
(Red-beberapa desa lain nya yang belum terkonfirmasi)
Ketika dikonfirmasi Kades definitif (Juhari) mengakui; gagal bayar material bangunan desa bunga tanjung tahun anggaran 2019 memang benar adanya, namun kala itu sudah pernah dimediasikan di internal pemdes bunga tanjung, yakni sekdes, bendahara dan ketua BPD.! Namun sekdes dan bendahara mengatakan, anggaran biaya material bangunan, sudah di serahkan kepada PJS (Poniran) waktu itu senilai -+ Rp 100.000.000 guna pembayaran material bangunan tersebut.
Dan pada waktu itu, tahun 2020 serah terima jabatan setelah pelantikan kades definitif,, tidak ada disebut masalah terkait gagal bayar material terhadap toko yang dimaksud.kok sekarang timbul lagi masalah..! ; pungkasnya
“Konfirmasi pun berlanjut kepada PJS desa bunga tanjung 2019 yang sekarang menjabat sebagai kepala perhubungan (PNS) kecamatan Nipah panjang”, Poniran mengatakan melalui telpon selulernya; bahwa gagal bayar (red-kata lain “utang”) material bangunan terhadap toko Ario Pratama dimaksud, berkaitan langsung dengan pembangunan fisik gapura dan jembatan desa bunga tanjung pada tahun 2019, tapi lebih jelasnya tanya sekdes lah bg, karena sekdes itu adek rumah itu; pungkasnya
Camat Nipah panjang menekankan melalui konfirmasi ditempat kerjanya; agar pihak pemdes desa bunga tanjung (PJS) tahun 2019, menyelesaikan permasalahan yang terkait gagal bayar material bangunan terhadap toko yang dimaksud.
Saya sudah panggil 2 kali, Poniran sudah mengakui.
Kades definitif juga sudah saya panggil, stedmen mereka sama-sama mengakui permasalahan gagal bayar material bangunan tersebut pernah terjadi.; sebutnya
Sekjen lembaga aspirasi Nusantara pun mengultimatum pihak pemdes bunga agar lebih profesional menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pemerintah desa.
Kejadian gagal bayar material bangunan terhadap toko Ario Pratama dimaksud; adalah suatu perbuatan melawan hukum yang dapat di kategorikan modus korupsi ala baru..!
Yang perlu diperhatikan dalam kejadian ini adalah pihak-pihak yang merugi.
Yakni; pihak toko Ario Pratama serta keuangan desa (negara).
Modus nya saja yang berbeda tapi poin utamanya adalah kerugian timbul akibat tindakan pemdes bunga tanjung.
Karena dari niat dari pemdes bunga tanjung sudah tidak wajar lagi, sebab 4 tahun sudah berlalu belum ada niat yang baik terhadap penanganan kasus ini.
Jelas benderang dugaan kepentingan kelompok PJS pemdes bunga tanjung untuk meraup keuntungan pribadi dengan menyalah gunakan wewenang jabatan yang di emban nya dalam pembuatan laporan pengelolaan keuangan desa.
UU REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2001
TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
Pasal 12
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun
dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar)
A. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, dan menjanjikan, padahal
diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; 22/03/2024(***)